larangan penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk. Tanda atau gejala kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba pada seseorang dapat dilihat dalam beberapa hal berikut : Gejala fisik, antara lain : Berat badan turun drastic. larangan penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk

 
Tanda atau gejala kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba pada seseorang dapat dilihat dalam beberapa hal berikut : Gejala fisik, antara lain : Berat badan turun drasticlarangan penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk  · Dapat mengetahui pengaruh dari narkoba

Narkotika merupakan dua bentuk zat yang berbeda bahan dan penggu naannya dalam ilmu kesehatan, kemu dian untuk mem permudah penyebutan nya, memudahkan. Tindakan antisosial, yaitu tindakan yang melawan kebiasaan masyarakat atau kepentingan umum. Penyalahgunaan napza dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, psikosis, dan bisa memperburuk gangguan mental yang sudah ada. penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang. Jumlah angka tindak kejahatan narkoba prajurit TNI. Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis tentang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di kota makassar; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis tentang faktor-faktor apa. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang. 5. Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas, bahkan penyalahgunaan. Nationalgeographic. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Contoh : metamfetamin,. (3) Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pihak ketiga atau ahli di bidang narkotika,. merupakan tindak pidana bagi orang tua atau wali dan pecandu yang bersangkutan. Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi. Bapak Dr. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam hubungannya dengan narkotika. 35 tahun 2009 tentang narotika bab XV pasal 111 ayat 1 dijelaskan bahwa : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. com, antara lain: Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Penggunaan narkotika yang disalahgunakan dan tidak sesuai dengan dosis akan menimbulkan efek kecanduan bagi pengguna. Oleh karena itu, Pemerintah memberlakukan undang-undang untuk penyalahgunaan narkoba, yaitu penyalahgunaan narkoba melalui saluran-saluran informasi media masa dan media maya. Pengertian Tindak Pidana Tindak Pidana merupakan rumusan tentang perbuatan yang dilarang untuk dilakukan (dalam peraturan perundang-undangan) yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. status darurat narkoba pada soot ini • . tindak kejahatan/kriminal. Kejahatan narkotika memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyalahgunaan narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bagaimana penegakan Hukum penyalahgunaan Narkotika Menurut KUHAP. Pengertian Pergaulan Bebas: Ciri, Penyebab, Dampak & Cara Mencegah. “ Sedia payung sebelum hujan ”. Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman. bentuk pertanggungjawaban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang didasarkan pada KUHP dan Undang-Undang No. Akibatnya, kurang ilmu dan pendidikan membuat remaja tanpa sadar terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Pengertian Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika,. Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya). Pidato dapat dilakukan di berbagai tempat dan waktu oleh berbagai kalangan, baik petinggi negara maupun rakyat biasa. KOMPAS. selama tidak ada pertentangan dengan. Bagi mereka, penggunaan narkoba merupakan hal yang lumrah dan menyenangkan. 2007. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Narkotika A. 000. Tinjauan Umum Tentang Narkoba 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. (2) Mengetahui dan menganalisis penyebab. Pendahuluan. Vi/No. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam perkembangannya semakin meningkat dari. ” Sumber 6GatotSupramono. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sebenarnya, narkoba merupakan jenis obat-obatan yang biasanya dipakai dokter untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atau obat-obatan yang digunakan untuk proses penyembuhan. Berikut ini adalah beberapa risiko kesehatan yang dapat muncul: 1. 1. Solidaritas teman. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. b. T. Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Perkembangan penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat dan pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang penanganan Anak yang menjadi pelaku tindak pidana penayalahgunaan narkotika yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan gangguan biologis, psikologis, sosial, dan spiritual. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk di dalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Pasal 1 ayat [4] UU No. Frase korban penyalahguna narkotika tentunya tidak dapat dilepaskan dari definisi korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban melalui Undang-undang No. 34 Penyalahguna narkotika merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius 29 Indah Pusnita, Pengetahuan Siswa Tentang Penyalahgunaan Narkoba (Studi KasusJenis-jenis kenakalan remaja Penyalahgunaan narkoba Penyimpangan Seks/ Seks Bebas Pornografi/Pornoaksi Tawuran Kebut kebutan dijalan (Balapan Liar) Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medis atau ilegal (melanggar hukum) terhadap barang haram yang dinamakan narkotika,. Tindak pidana narkotika khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia. (Sri Hartini, Bambang Haryanto, 2010:65). Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektris maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan. Demikianlah nilai-nilai Pancasila yang menjaga kredibilitas budaya dan sikap Indonesia serta berdampak besar bagi pendidikan moral dan karakter bangsa dengan memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta memutuskan rantai permasalahan narkoba. lagi yang dapat merupakan bentuk kejahatan apapun, ini dapatPenanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di. Peran seluruh elemen bangsa dalam penanganan narkoba yaitu: Pertama , adanya komitmen diri dimana seluruh elemen bangsa bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga diri,. Allah memberi keunggulan menjadi khalifah di muka bumi, untuk menjaga kelestarian kehidupan semua makhluk. , dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. Skripsi merupakan salah satu persyaratan bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Dampak yang sering terjadi ditengah masyarakat dari penyalahgunaan/. Tindak pidana khusus. 5. Heru Winarko, S. Tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tantang Narkotika. Penyalahgunaan Psikotropika dan Faktor Penyebab Terjadinya Pengertian penyalahgunaan dijelaskan di dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu, “Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penggunaan narkoba memiliki banyak bahaya dan dampak negatif yang serius, baik bagi individu yang menggunakannya maupun masyarakat secara keseluruhan. larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. sehingga dilarang dijual untuk umum). Para pengguna dan pecandu narkoba banyak ditangkap dan dijebloskan ke penjara, padahal mereka dapat memperoleh rehabilitasi medis dan sosial, kecuali bagi. perdagangan gelap Narkotika, dan penyalahgunaan narkotika. Oleh: Admin 21 Jul 2022; Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Dewasa ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat marak terjadi. Pengguna narkoba berisiko mengalami gangguan kardiovaskular, kerusakan organ internal, gangguan pernapasan, kerusakan otak, dan kerusakan sistem saraf pusat. See full list on kompas. penyalahgunaan narkoba b. PENDAHULUAN Penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara ilegal merupakan permasalahan yang paling banyak tercatat di Rutan Klas 1 Makassar. Beberapa sebutan lainnya adalah Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dan Naza (Narkotika dan Zat Adiktif. Pembentukan dan pemberlakuan undang-undang ini dapat di nilai sebagai bentuk reformasi, antisipasi pemerintah dibidang hukum pidana khususnyamerupakan bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2013). H, M. Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas. serta masyarakat dan menganggap penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika dan. Pada awalnya sebagaian masyarakat. Ciri-Ciri Pecandu Narkoba. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakanmembutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan obat-obatan. Dari tiga kasus, anak mengaku. Didalamnya membahas tentang perlindungan hak-hak anak yang banyak tidak terpenuhi selama. 10. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. menolak atau tidak bersedia memberikan laporan atau pertanggungjawaban kepe-penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. pendidikan agama. Mengetahui bagaimana pandangan menurut para ahli mengenai narkoba yang mengganggu ketahanan nasional d. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan Narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas, bahkan penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. prajurit TNI. 478 kasus pada tahun 2000 menjadi 8. 3. 6 3. 5/1997 tentang Psikotropika) menggunakan sarana “penal” untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba. Pasal 75 huruf (i): dijabarkan “penyadapan” merupakan rangkaian penyidikan dan/atau penyidikan yang Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNNdaran gelap Narkotika pada tahun 2011 diperkirakan sebesar Rp 48,2 trilliun. id - Kasus penyalahgunaan narkoba termasuk tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang No. Kerusakan organ tubuh. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang. Tetapi juga bisa menjadi prinsip kita dalam melakukan perlawan terhadap peredaran gelap narkoba. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaksimalkan. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke. TIPS & TRIK - JAKARTA. UU ini merupakan revisi dari UU Narkotika sebelumnya yaitu, UU No. 1MODUS A/ . 11140450000070. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan mereka telah menyita sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar lahan ganja, dan 191. Kedua undang-undang di atas (UU No. Kenakalan remaja akhir-akhir ini menjadi hal yang sangat sering terjadi di kalangan masyarakat dan muda mudi. Narkoba mempunyai banyak. KEGUNAAN NARKOTIKA DALAM DUNIA MEDIS Yudhi Widyo Armono, SE, SH, MH A. - Gemar berlaku curang, tidak jujur, dan menjauhi tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi aturan tentang larangan penyalahgunaan narkoba. 5. sangat lama. Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, sebagai pedoman teknis 5 pasal 04 UU No. Salah satu solusi yang diyakini cukup efektif adalah melakukan dekriminalisasi terhadap penyalahgunaan narkotika. Menurutnya merokok merupakan cikal bakal penyalahgunaan narkoba, seperti halnya penyalahgunaan marijuana atau ganja yang memiliki kemiripan dengan. Artinya: "Dan menghalalkan bagi. 35 Tahun 2009 penanganan terhadap pecandu dan penyalahgunaan narkotika. Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi. GANJA . Ini adalah obat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat berupa analgesia,. Pembersihan kawasan peredaran narkoba dimulai dengan pengumpulan informasi, mengefektifkan tim khusus terpadu intelijen narkoba, pengawasan narkotika di lembaga pemasyararakatan,. Di samping itu, setiap tahunnya, diperkirakan ada 12. 1 drt 1951. 2 dibawah ini: Tabel 1. 2. 5/1997 tentang Psikotropika) menggunakan sarana “penal” untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba. Adapun perbedaan kedua hukum tersebut terletak pada bentuk hukuman, dimana dalam hukum Islam berupa cambukan. Berbagai efek yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba berkaitan erat dengan risiko terjadinya gangguan kesehatan bagi penggunanya. Rutan (Rumah Tahanan) merupakan tempat suatu individu yang ditahan sementara atau dikenakan hukuman kurungan serta tempat pelaksanaaTINJAUAN UMUM TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA A. Berdasarkan proyeksi BNN untuk tahun 2016, terdapat lebih dari 1,2 juta jiwa pengguna narkoba yang masih berusia pelajar (12-21 tahun). 14 Dec 2020. Semoga pidato tentang narkoba ini bisa sedikit mencerahkan bagi para generasi muda yang masih belum paham tentang dasar-dasar penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Terampil sebagai agen pencegahan penyalahgunaan narkoba. Rokok Gerbang Narkoba. Muncul halusinasi. Skola. Ciri-Ciri Pecandu Narkoba. (3) Harus ada. Sehingga, apabila Sinsei tersebut mengedarkan obat tanpa izin edar, Sinsei tersebut melanggar. BNN. Surah Al A'raf Ayat 157. Penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, baik narkoba dianggap memiliki pengaruh negatif dan menyebabkan penggunanya melakukan kejahatan. Selain itu, berikan larangan bagi mereka untuk berkendara dengan seseorang yang sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. 2 Definisi Narkotika dapat kita. 29,32 MB. Secara umum penggunaan doping menyebab terjadinya habituation (kebiasaan) dan drug abuse (ketergantungan obat). Allah memberi keunggulan menjadi khalifah di muka bumi, untuk menjaga kelestarian kehidupan semua makhluk. Dalam Korintus 7:1, dijelaskan “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”. Adapun dalil-dalil yang memperjelas narkoba adalah zat haram yakni: 1. [1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. 000. 5. Dehidrasi atau Kekurangan Cairan. 2 Rumusan Masalah 1. H Kata Sambutan Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahgunaan. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 11. Tugas Undang – undang Narkotika oleh kelompok 1 F | 19 BAB V KESIMPULAN Narkotika sebenarnya mempunyai manfaat yang baik di bidang medis dan ilmu pengetahuan jika digunakan sesuai dengan peraturan, penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana. Secara umumPenggunaan narkotika dalam Hukum Islam sebenarnya sudah dijelaskan. 22 tahun 1997. MPEG-4 Video. A, selaku Dekan. narkoba atau sering disebut juga napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Guna menjawab pertanyaan Anda, mari terlebih dahulu simak bersama isi dari Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”): Pasal 17. 244 Recidive Vol. Kata Kunci: Narkoba, Al-Qur'an, Tafsir Maqashidi. 22 TAHUN 1997. Bahaya narkoba jenis heroin bisa menyebabkan tekanan darah menurun, melambatnya denyut nadi, kelemahan otot, pupil mengecil, hilang kepercayaan diri, berprilaku buruk, sulit buang air besar, sering tidur. 2 Desember 1998 27 BAGAIMANA MENGHINDARKAN DIRI DARI PENYALAHGUNAAN NAPZA Tina Afiatin PENGANTAR Masalah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) merupakan masalah yang. Lamintang, S. Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya. Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak. Masalah utama remaja pada umumnya adalah pencarian jati diri. “Relasi antara rokok dan narkoba tak dapat dimungkiri, rokok merupakan pintu masuk utama narkoba ,” jelas Ahwil Luthan dalam paparannya. Karena kandungan kimia dalam bahan tersebut sangat kuat, ia. Agama Islam secara tegas melarang atau mengharamkan minuman khamar, yaitu minuman yang memabukkan. Kandungan yang terdapat dalam narkotika dan obat-obatan terlarang bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan, terutama bila disalahgunakan. 1. Menurut data dari BNN 0 50 100 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nop Des GRAFIK KUNJUNGAN KLIEN DI KLINIK. Konsumsi ganja diyakini banyak khasiatnya. Islam melarang penyalahgunaan narkoba atau minuman keras karena hal ini merupakan sumber kekerasan, permusuhan, dan kebencian yang menghancurkan. YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Ulian Oksa Sari Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dimana pada umumnya para pelaku tersebut merupakan orang yang berusia muda bahkan ada juga yang melibatkan anggota TNI. Narkotika makin hari makin meningkat sejalan dengan perjalanan waktu. 401 pada tahun 2004, atau meningkat 28,9% pertahun. Efek samping yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan sabu. Kondisi ini dapat menyebabkan kecanduan yang bisa merusak otak hingga menimbulkan kematian. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah merupakan salah satu Gerakan Kampanye menolak penyalahgunaan Narkotika sudah menjadi Program Pemerintah di Indonesia pada umumnya dan Sumatera. Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika tersebut merupakan lex specialis derogate lex generalis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Narkoba atau NAPZA adalah singkatan dari (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) yang bisa menyebabkan Penyalahgunaan NAPZA sangat berbahaya dan merusak kesehatan fisik dan mental. Kebijakan dan v SISTEM TRANSLITERASI ARAB-LATIN secara umum data kasus Narkoba yang mengenai anak-anak meningkat 30% dibanding tahun sebelumnya. Sehingga, peredaran narkotikaNegara kepulauan merupakan potensi masuknya barang-barang ilegal. Bahaya penggunaan Narkotika dapat dijabarkan ke dalam empat hal sebagai berikut : 1. Ada banyak sekali masalah yang bisa terjadi akibat penggunaan narkoba, mulai perubahan mental, fisik, hingga emosional yang ekstrem. Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta .